penghitungan-dasar-pengenaan-pajak-kendaraan-bermotor-dan-bea-balik-nama-kendaraan-bermotor-provinsi-riau-tahun-2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kenderaan Bermotor dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor Provinsi Riau Tahun 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016, dinyatakan Pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan Umum Orang dan Barang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.
- Dasar hukum Pergub ini adalah: UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2011; dan Pergub Riau No. 8 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 3 (tiga) Bab dan 15 (lima belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penghitungan dan Penetapan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB; dan Ketentuan Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
- Peraturan Gubernur Riau Nomor 62 Tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Provinsi Riau Tahun 2015
- Lamp. : 5 hlm.
|