Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi No. 17 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Berubah pada bagian Lampiran I Kebijakan Akuntansi Nomor 6, Akuntansi Pendapatan Paragraf 22 Huruf c, Lampiran 1 Kebijakan Akuntansi Nomor 07, Akuntansi Belanja dan Beban Paragraf 19, Lampiran 1 Kebijakan Akuntansi Nomor 09, Akuntansi Aset Paragraf 135 huruf d.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ngawi Nomor 17 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
04 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2017
Tanggal Berlaku
04 Juli 2017
Sumber
BD 17/2017
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1350 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan