Peraturan Walikota tentang Pengadaan Tanah Yang Luasnya Tidak Iebih dari 5 (lima) hektar Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah; Biaya Operasioanal Dan Biaya Pendukung; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat