Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 41 Tahun 2015

Pengadaan Tanah Yang Luasnya Tidak Lebih Dari 5 (Lima) Hektar Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota tentang Pengadaan Tanah Yang Luasnya Tidak Iebih dari 5 (lima) hektar Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah; Biaya Operasioanal Dan Biaya Pendukung; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pengadaan Tanah Yang Luasnya Tidak Lebih Dari 5 (Lima) Hektar Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
10 November 2015
Tanggal Pengundangan
10 November 2015
Tanggal Berlaku
10 November 2015
Sumber
BD.2015/NO.41
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 564 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan