Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 35 Tahun 2015

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) pada Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan; Keudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Wewenang; Susunan Organisasi; Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Penyelenggaraan Upaya Kesehatan; jaringan Pelayanan Puskesmas; Sistem Informasi; Kepegawaian; Pembiayaan; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
15 September 2015
Tanggal Pengundangan
15 September 2015
Tanggal Berlaku
15 September 2015
Sumber
BD.2015/NO.35
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 626 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan