Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) pada Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan; Keudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Wewenang; Susunan Organisasi; Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Penyelenggaraan Upaya Kesehatan; jaringan Pelayanan Puskesmas; Sistem Informasi; Kepegawaian; Pembiayaan; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat