standarisasi
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2013/NO.16, TBD No.16, LL KAB. KAYONG UTARA: 29 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Sarana dan prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK: |
- bahwa sarana dan prasarana kerja pemerintah merupakan faktor penting dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan di Daerah, sehingga perlu dilakukan penataan sarana dan prasaran kerja; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintahan Daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kayong Utara
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 32 Tahun 2004, UU No 6 Tahun 2007, PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007;Kepres RI No. 5 Tahun 1983; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penataan Sarana dan Prasarana Kerja; Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2013.
- 29 HLM
|