Kebijakan Akuntansi
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD.2015/NO.21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Kota Banjarbaru
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menten Dalam Negen
Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Sumdar
Akuntansi Penterintahan Herbals Akrual pasal 4
ayat (5) yang menyetakan bahwa kepala daerah
menetapkan peraturan kepala daemh tentang
kebnakan akuntansi pemerintah duerah dengue
berpedoman pada standar akuniansi pemerintahan; bahwa penerapan standar akunlansi pemerintahan
berbasisakrual sebagaimana diatur datum
Peraturan Pemerintati No 71 Tahun 2010 hams
segera ditenipkan namun memerlukan masa
transtsr; bahwa herdasarkan pertimbangan sebagtumana
dimaksud dalarn huruf a dan huruf b untuk tertib
acIministrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang
Sistem Akuntansi Pernerimah Daerah Kota
Banjarbaru;
- Undang-Undang Namur 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tnhun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tabun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintab Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemenntah No 71 Tahun 2010; Peraturan Menton Dalam Negeri Nomor 13 Tabun
2006; Peraturan Menten Dalam Negen Homer 32 Tahun
2011; Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 64 Tabun
2013; Peraturan Daernh Rout Banjarharu Nomor 12 Tabun
2007; Peraturan Doerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor II Tahun
2008.
- Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Kebijakan Akuntansi dengan sistematika; Ketentuan Umum; Kebijakan Akuntansi; Pelaporan Keuangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
- 7
|