Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 4A Tahun 2013

Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Camat, Beras Untuk Keluarga Miskin, Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat, Musyawarah Desa/Kelurahan, Titik Distribusi, Pelaksana Distribusi Raskin, Kelompok Kerja, Warung Desa, Kelompok Masyarakat, Padat Karya Raskin, Satuan Kerja Pelaksana Distribusi Raskin, dan Kualitas Beras Bulog; Ruang Lingkup; Pelaksanaan; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4A Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Tahun 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
4A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
26 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2013
Tanggal Berlaku
01 Januari 2013
Sumber
BD.2013/NO.4A, TBD No.4A, LL KAB. KAYONG UTARA: 19 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 306 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan