Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Camat, Beras Untuk Keluarga Miskin, Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat, Musyawarah Desa/Kelurahan, Titik Distribusi, Pelaksana Distribusi Raskin, Kelompok Kerja, Warung Desa, Kelompok Masyarakat, Padat Karya Raskin, Satuan Kerja Pelaksana Distribusi Raskin, dan Kualitas Beras Bulog; Ruang Lingkup; Pelaksanaan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat