Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Pemberian Jasa Pelayanan Menggunakan Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Azas Dan Tujuan; Sumber Pendapatan Dan Pembiayaan; Ruang Lingkup Remunerasi; Persyaratan Remunerasi; Tim Remmunerasi; Distribusi Jasa; Insentif Langsung; Intensif Tidak Langsung; Pos Remunerasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat