PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8, LL KAB. KAYONG UTARA: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pembentukan dan Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, tata cara penyusunan peraturan di Desa diatur dengan Peraturan Bupati
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, dan Permendagri No. 111 Tahun 2014
- Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara No. 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2010 Nomor 42, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 43);
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
- Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara No. 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2010 Nomor 42, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 43)
- 3
|