PENCABUTAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6, LL KAB. KAYONG UTARA: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pengelolaan keuangan Desa diatur dengan Peraturan Bupati
- UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 6 Tahun 2007, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, Permendagri No 114 Tahun 2014, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009
- Dalam Perda ini diatur tentang pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya lagi Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- 3
|