Perizinan, Pelayanan Publik
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2015/NO.14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan jaminan pelayanan
kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota
Banjarbaru, perlu memberikan izin penyelenggaraan
pelayanan kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalarn huruf a dan sesuai ketentuan Pasal 30 UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Pemberian Izin Penyelenggaraan Pusat Kesehatan
Masyarakat di Kota Banjarbaru ;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 374 / MENKES/ SK/V/2009 ; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 455/ MENKES/ SK
/XI/2013l; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008.
- Peraturan Walikota tentang Pedoman
Pemberian Izin Penyelenggaraan Pusat Kesehatan
Masyarakat di Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang; Izin Penyelenggaraan Puskesmas; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
- 9
|