Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 16 Tahun 2015

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan Permusyawaratan Desa, Desa, Musyawarah Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Peraturan Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Ketentuan mengenai Keanggotaan BPD; Fungsi, Hak, Kewajiban dan Larangan; Pemberhentian Anggota BPD; Pengisian Keanggotaan BPD Antarwaktu; Pimpinan BPD; Tata Tertib, Musyawarah dan Rapat BPD; Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
14 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2015
Tanggal Berlaku
14 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.16, TLD No.16, LL KAB. KAYONG UTARA: 24 HLM
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 667 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan