Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan Permusyawaratan Desa, Desa, Musyawarah Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Peraturan Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Ketentuan mengenai Keanggotaan BPD; Fungsi, Hak, Kewajiban dan Larangan; Pemberhentian Anggota BPD; Pengisian Keanggotaan BPD Antarwaktu; Pimpinan BPD; Tata Tertib, Musyawarah dan Rapat BPD; Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat