Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2016/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentuan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Unit Pengelola Pasar
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang Perdagangan dipandang perlu membentuk unit pelaksana teknis pada Dinas Perdagangan Kabupaten Balangan, dan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan penunjang pada Dinas Perdagangan Perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Unit Pengelola Pasar, berdasarkan hal tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pasar.
- Dasar Hukum : UU Nomor 2 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, Perda Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pasar meliputi Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
- 8 halaman
|