Keputusan Bupati ini menetapkan tentang Pengelolaan Ternak Pada Sentra Kawasan Pembibitan Peternakan, pembahasan meliputi : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Persyaratan Lokasi dan Lahan, Kriteria dan Penilaian Ternak, Penjualan Ternak, Pengelolaan dan Penggunaan Hasil Penjualan Ternak, Tenaga Kerja, Penganggaran, Monitoring, Pengawasan dan Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat