Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 37 Tahun 2016

Sentra Kawasan Pembibitan Peternakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Keputusan Bupati ini menetapkan tentang Pengelolaan Ternak Pada Sentra Kawasan Pembibitan Peternakan, pembahasan meliputi : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Persyaratan Lokasi dan Lahan, Kriteria dan Penilaian Ternak, Penjualan Ternak, Pengelolaan dan Penggunaan Hasil Penjualan Ternak, Tenaga Kerja, Penganggaran, Monitoring, Pengawasan dan Pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 37 Tahun 2016 tentang Sentra Kawasan Pembibitan Peternakan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.37
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 523 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan