Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pedoman Penyelenggaraan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa/Kelurahan, meliputi : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengorganisasian; Tugas, Hak, dan Kewajiban; Pemberdayaan, Pembinaan, dan Pelaporan; Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat