Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2016. perubahan terdapat pada : Ketentuan Pasal 2, dan Ketentuan Pasal 8 dengan penambahan 3 (tiga) ayat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat