Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 35 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Dan Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2016. perubahan terdapat pada : Ketentuan Pasal 2, dan Ketentuan Pasal 8 dengan penambahan 3 (tiga) ayat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Dan Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.35
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan