Peraturan ini memuat tentang Prosedur Pelayanan Program Jaminan Kesehatan Daerah, meliputi: Ketentuan Umum; Sasaran dan Peserta; Tata Cara Pembuatan Kartu Jamkesda; Jangka Waktu Kepesertaan; Hak dan Kewajiban; Paket Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan; Sistem dan Prosedur Pelayanan; Sistem dan Prosedur Klaim; Ketentuan Khusus; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat