Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, meliputi Perkara Hukum yang terdiri atas Ligitasi meliputi Penaganan Uji Materiil Undang-Undang dan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya di berikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945, Uji Materiil Peraturan Perundang-undangan Di Bawah Undang-Undang, Perkara Perdata, Perkara Pidana, Perkara Tata Usaha Negara dan Perkara di Badan Peradilan Lainnya; serta Non Litigasi meliputi Pengaduan Hukum, Konsultasi Hukum dan Penanganan Unjuk Rasa; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan dan Pendanaan serta Ketentuan Lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat