Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2016

Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, meliputi Perkara Hukum yang terdiri atas Ligitasi meliputi Penaganan Uji Materiil Undang-Undang dan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya di berikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945, Uji Materiil Peraturan Perundang-undangan Di Bawah Undang-Undang, Perkara Perdata, Perkara Pidana, Perkara Tata Usaha Negara dan Perkara di Badan Peradilan Lainnya; serta Non Litigasi meliputi Pengaduan Hukum, Konsultasi Hukum dan Penanganan Unjuk Rasa; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan dan Pendanaan serta Ketentuan Lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
20 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2016
Tanggal Berlaku
20 Februari 2016
Sumber
BD.2016/NO.5
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 514 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan