Kebijakan Akuntansi
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2014/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Piutang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo Pasal 239 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); bahwa perlunya penyesuaian Peraturan Bupati Balangan Nomor 34 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Balangan Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan, Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 900/079/BAKD perihal Pedoman Penyusunan Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah Tanggal 12 Februari 2008 dan Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor 900/758/BAKD tanggal 13 Nopember 2008 perihal Modul Teknis Akuntansi dan Ilustrasi Penerapan Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah, Buletin Teknis SAP Nomor 06 bulan Agustus
2008 perihal Akuntansi Piutang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Balangan tentang Kebijakan Akuntansi Piutang;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor 10 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Akuntansi Piutang; Pengukuran; Penyisihan Piutang Tak Tertagih; Pemberhentian Pengakuan; Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
- 20 Halaman
|