Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Akuntansi Piutang; Pengukuran; Penyisihan Piutang Tak Tertagih; Pemberhentian Pengakuan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat