Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 24 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 5 Tahun 2013 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 5) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 10, angka 12, dan angka 14 Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 5 diubah; 3. Ketentuan Pasal 6 diubah; 4. Ketentuan Pasal 7 diubah; 5. Ketentuan Pasal 8 diubah; 6. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah; 7. Ketentuan Pasal 10 huruf m, dan huruf q diubah; 8. Ketentuan Pasal 16 ayat (5) diubah; 9. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) diubah; 10. Ketentuan Pasal 49 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat