Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan dibidang kebudayaan, pariwisata, kepemudaan dan olahraga; Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah; Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang kebudayaan, pariwisata, kepemudaan dan olahraga serta tugas pembantuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat