Maksud disusunnya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan/operasionalisasi angkutan umum perkotaan berbasis bus rapid transit untuk meningkatkan pelayanan dan penyediaan jasa transportasi yang terpadu, nyaman, lancar, dan terjangkau oleh masyarakat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat