Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 19) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah; 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah; 3. Ketentuan Pasal 3 diubah; 4. Ketentuan Pasal 4 diubah; 5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (5), dan ayat (6) diubah serta ayat (7) dihapus; 6. Lampiran Huruf A diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini. 7. Lampiran huruf B dihapus. 8. Setelah Lampiran huruf D ditambah huruf baru yaitu huruf E berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat