Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 5 Tahun 2016

Perubahan atas Perwali Kediri No 19 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 19) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah; 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah; 3. Ketentuan Pasal 3 diubah; 4. Ketentuan Pasal 4 diubah; 5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (5), dan ayat (6) diubah serta ayat (7) dihapus; 6. Lampiran Huruf A diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini. 7. Lampiran huruf B dihapus. 8. Setelah Lampiran huruf D ditambah huruf baru yaitu huruf E berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perwali Kediri No 19 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
05 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2016
Tanggal Berlaku
05 Januari 2016
Sumber
BD No 5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 688 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan