Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Balangan Tahun 2014 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pemberi Pelayanan Kesehatan; Jenis Pelayanan; Prosedur Pelayanan Kesehatan; Mekanisme Keuangan; Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN; Jasa Pelayanan Kesehatan; Penganggaran; Pelaksanaan Dan Penatausahaan; Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat