Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 32 Tahun 2008

Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kediri No 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Unit Swadana (RSUDUS) Kab Kediri di Pare

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelayanan Kesehatan yang ada di RSUDUS Kabupaten Kediri di Pare berdasarkan jenis pelayanan terdiri dari : a. Pelayanan Medik ; b. Pelayanan Penunjang Medik; c. Pelayanan Kebidanan dan Gynaekologi - persalinan normal - persalinan dengan tindakan d. Pelayanan Penunjang Non Medik; e. Pelayanan Rehabilitas Medik dan Mental; f. Pelayanan Konsultatif Khusus; g. Pelayanan Medico Legal; h. Pelayanan Medik Gigi dan Mulut; I. Pernulasaraan/Perawatan Jenasah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 32 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kediri No 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Unit Swadana (RSUDUS) Kab Kediri di Pare
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
01 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2008
Tanggal Berlaku
01 Desember 2008
Sumber
BD No 32
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 588 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan