Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 14 Tahun 2008

Prosedur dan Tata Cara Pencairan Bantuan Sosial dari Dana APBD untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Selain yang Ditanggung Jamkesmas dari Dana APBN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Masyarakat mis kin Ka bu paten Kediri yang lidak tercantum dalam Keputusan Bupati Nomor 788.45/144/ 418.12/2008 lentang Penetapan Masyarakat Miskin Sasaran Program Jaminan Kesehatan Masyarakat ( JAMKESMAS ) di Kabupaten Kediri Tahun 2008 dopa! diberikan Bantuan Sosial Pelayanan Kesehatan yang dibiayai dari Dana APBD melalui kode rekening Bantuan Sosial. Masyarakat mis kin sebagaimana dimaksud adalah masyarakat yang dinyatakan masuk kalegori miskin berdasarkan hasill verifikasi oleh Tim Deso.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2008 tentang Prosedur dan Tata Cara Pencairan Bantuan Sosial dari Dana APBD untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Selain yang Ditanggung Jamkesmas dari Dana APBN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2008
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2008
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2008
Sumber
BD No 14
Subjek
APBD - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan