Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 6 Tahun 2008

Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kediri No 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam rangka melaksanakan proses pencalonan dan pengangkatan jabatan Perangkat Desa Lainnya, Kepala Desa memberitahukan secara tertulis kepada Camat paling lambat 30 (tigapuluh) hari sebelwn pelaksanaannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kediri No 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
16 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2008
Tanggal Berlaku
16 Mei 2008
Sumber
BD No 6
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 676 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan