Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 43 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kediri No 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang; 1. Ketentuan Umum: 2. Ketentuan Teknis Operasional: 3. Tata Cara Pembayaran dan Pemungutan Retribusi: 4. Sistem Parkir Berlangganan: 5. Waktu Parkir: 6. Peninjauan Tarif Retribusi: 7. tata cara pengembalian Kelebihan Pembayaran: 8. Tata cara Penghapusan Piutang Retribusi: 9. tata cara pemeriksaan retribusi: 10. Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 43 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kediri No 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2012
Sumber
BD No 43
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 558 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan