Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya ( Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 6 ) diubah sebagai berikut: I. Ketentuan Pasal 2 setelah ayat (2) ditambah I (satu) ayat lagi: 2. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf c dan huruf g diubah, dan setelah huruf i ditambah I (satu) huruf: 3. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) diubah: 4. Ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah, dan antara ayat (3) dan ayat (4) disisipi 1 (satu) ayat, yaitu ayat (3A): 5. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan setelah ayat (2) ditambah 3 (tiga) ayat: 6. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24 A dan 24 B: 7. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25 A:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat