Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 29 Tahun 2014

Perubahan atas Perbub Kediri No 6 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda kab Kediri No 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya ( Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 6 ) diubah sebagai berikut: I. Ketentuan Pasal 2 setelah ayat (2) ditambah I (satu) ayat lagi: 2. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf c dan huruf g diubah, dan setelah huruf i ditambah I (satu) huruf: 3. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) diubah: 4. Ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah, dan antara ayat (3) dan ayat (4) disisipi 1 (satu) ayat, yaitu ayat (3A): 5. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan setelah ayat (2) ditambah 3 (tiga) ayat: 6. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24 A dan 24 B: 7. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25 A:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kediri Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perbub Kediri No 6 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda kab Kediri No 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2014
Sumber
BD No 29
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 521 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan