Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Jenis Pupuk Bersubsidi; 3. Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; 4. Realokasi Pupuk Bersubsidi; 5. Penyaluran dan HET Pupuk Bersubsidi; 6. Pengawasan dan Pelaporan; 7. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat