PertamBANGAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD No 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan di Kabupaten Kediri
ABSTRAK: |
- a. bahwa mineral bukan logam dan batuan mempunyai
peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab dan berkelanjutan serta pemanfaatannya ditujukan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat;
b. bahwa dalam rangka mitigasi bencana akibat erupsi Gunung Kelud dan mengoptimalkan pemanfaatan potensi bahan tambang yang ada di Kabupaten Kediri perlu ditetapkan kawasan pertambangan agar pemanfaatan pertambangan sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku;
c. bahwa dari basil rapat koordinasi dengan Provinsi Jawa Timur tanggal 18 Agustus 2015 Kabupaten Kediri perlu membuat Peraturan Bupati terkait Kawasan Peruntukan Pertambangan agar kegiatan pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan;
d. bahwa sesuai Telaah Staf Kepala Dinas Pengairan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Kediri Nomor
545/1836/418.41/2015 tanggal 24 Agustus 2015 perihal Hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Kabupaten Kediri dan Serita Acara Hasil Rapat Nomor 545 / 1961 / 418.41/2015 tanggal 10 September 2015 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan di Kabupaten Kediri;
e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan di Kabupaten Kediri;
- 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Periindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4959);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 ten tang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5282);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Mitigasi Bencana;
18. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara;
19. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara;
20. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara;
21. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral;
22. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2013 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertambangan;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
24. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 555.K/26/M.PE/ 1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Pertambangan Umum;
25. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1204 K/30/MEM/2014 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Jawa dan Bali;
26. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2010 tentang Kriteria Kerusakan Lahan Penambangan Sistem Tambang Terbuka di Jawa Timur;
27. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Jawa Timur;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengairan, Pertambangan dan Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 54);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 86) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 112);
- Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan:
3. Kawasan peruntukan pertambangan:
4. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2015.
- Peraturan Bupati ini disusun berdasarkan Telaah Staf Kepala Dinas Pengairan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Kediri Nomor 545/ 1836/418.41/2015 tanggal 24 Agustus 2015 perihal Hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Pemberian Wilayah lzin Usaha Pertambangan (WIUP) di Kabupaten Kediri dan Berita Acara Hasil Rapat Nomor 545/ 1961/418.41/2015 tanggal 10 September 2015 dengan hasil peserta rapat memutuskan menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Kediri serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kediri.
|