Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 38 Tahun 2015

Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa: 3. Peraturan Desa: 4. Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa: 5. Peraturan bersama kepala desa: 6. Peraturan Kepala Desa: 7. Pembentukan Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Desa dan Klarifikasi Peraturan Desa: 8. Larangan Pungutan Desa: 9. Pembiayaan: 10. Ketentuan lain-lain: 11. Ketenttuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kediri Nomor 38 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2015
Sumber
BD No 38
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1597 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan