Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Maksud, tujuan dan prinsip: 3. Alokasi dana desa: 4. Penggunaan Alokasi Dana Desa: 5. Pengelolaan: 6. Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian: 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat