Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 11 Tahun 2015

Tata Cara Pengadaan barang/Jasa di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan umum: 2. Maksud dan Tujuan: 3. Tata Nilai Pengadaan: 4. Pengelolaan Kegiatan: 5. Kegiatan Swakelola: 6. Kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa: 7. Pengawasan dan Sanksi: 8. Pengembangan Sumberdaya Manusia dalam organisasi pengadaan: 9. Ketentuan lain-lain: 10. Ketentuan Peralihan: 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan barang/Jasa di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
12 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2015
Tanggal Berlaku
12 Maret 2015
Sumber
BD No 11
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 547 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan