Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tata Nilai Pengadaan; 3. Pengelolaan Kegiatan; 4. Kegiatan Swakelola; 5. Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa; 6. Pengawasan dan Sanksi; 7. Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Organisasi Pengadaan; 8. Ketentuan Lain-Lain; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat