Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 29 Tahun 2016

Ketentuan Pelaksanaan Penyampaian Informasi Transaksi Usaha Wajib Pajak Dalam Rangka Pembayaran Pajak Daerah Melalui Bank (Online System) di Kabupaten Kediri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup Perbup ini (a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; dan c. Pajak Hiburan); 3. Mekanisme Penerimaan Informasi Transaksi Usaha Wajib Pajak; 4. Mekanisme Pelaporan Informasi Transaksi Usaha Wajib Pajak; 5. Larangan; 6. Monitoring; 7. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kediri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penyampaian Informasi Transaksi Usaha Wajib Pajak Dalam Rangka Pembayaran Pajak Daerah Melalui Bank (Online System) di Kabupaten Kediri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2016
Sumber
BD No 29
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 581 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan