Peraturan ini berisi tentang: 1. ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup Perbup ini (a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; dan c. Pajak Hiburan); 3. Mekanisme Penerimaan Informasi Transaksi Usaha Wajib Pajak; 4. Mekanisme Pelaporan Informasi Transaksi Usaha Wajib Pajak; 5. Larangan; 6. Monitoring; 7. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat