Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2010/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK: |
- bahwa penunaian Zakat merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam yang mampu yang pengelolaannya perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan Zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu; bahwa pengelolaan zakat sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan melalui perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada Muzzaki, Mustahik dan Amil Zakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2006; Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Zakat Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pengumpulan Zakat; Pendayagunaan Zakat; Organisasi Pengelolaan Zakat; Mekanisme Pembentukan BAZ; Pedoman Dasar BAZ Kabupaten Tapin; Tugas Dan Wewenang; Mekanisme Kerja BAZ Kabupaten Tapin; Pelaporan Dan Kelengkapan Administrasi; Peninjauan Ulang; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
- 16 Halaman
|