Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Informasi Jabatan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Penetapan Informasiu Jabatan; Penyusunan Informasi Jabatan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat