Peraturan ini mengatur tentang uraian tugas Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin; meliputi Ketentuan Umum; Uraian tugas pada Badan, Sekretariat, Bidang Pendataan dan Penetapan, Bidang Penagihan dan Pengawasan, Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Akuntansi, Bidang Aset; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat