Peraturan ini mengatur tentang uraian tugas Inspektorat Kota Banjarmasin, meliputi Ketentuan Umum, Uraian Tugas pada Inspektorat, Sekretariat, Inspektur Pembantu Wilayah I, Inspektur Pembantu Wilayah II, Inspektur Pembantu Wilayah III; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat