Peraturan ini mengatur tentang uraian tugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; meliputi Ketentuan Umum; Uraian tugas pada Dinas, Sekretariat, Bidang Pembinaan Masyarakat, Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Bidang Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat, Bidang Pemadam Kebakaran; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat