Peraturan ini mengatur tentang uraian tugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin; meliputi Ketentuan Umum; Uraian tugas pada Dinas, Sekretariat, Bidang Pengembangan Pariwisata, Bidang Pemasaran Pariwisata, Bidang SDM Pariwisata, Bidang Kebudayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat