Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 122 Tahun 2016

Uraian Tugas Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang uraian tugas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, meliputi Ketentuan Umum; Uraian tugas pada Dinas, Sekretariat, Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bidang Layanan e-Goverment, Bidang Statistik dan Persandian; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 122 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
122
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.122
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 588 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan