Peraturan ini mengatur tentang uraian tugas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, meliputi Ketentuan Umum; Uraian tugas pada Dinas, Sekretariat, Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bidang Layanan e-Goverment, Bidang Statistik dan Persandian; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat