Peraturan ini mengatur tentang Uraian Tugas Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Banjarmasin, meliputi: Ketentuan Umum; Uraian Tugas pada Dinas, Sekretariat, Bidang Pemberdayaan Pemuda; Bdiang Pemngembangan Pemuda, Bidang Pembudayaan Olahraga, Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat