Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Uraian Tugas Dinas Sosial Kota Banjarmasin, meliputi Ketentuan Umum; Tugas Pokok dan Fungsi pada Dinas Sosial, Sekretariat, Bidang Pengembangan Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Kemiskinan, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat