Peraturan ini mengatur tentang uraian tugas Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, meliputi Ketentuan Umum; Uraian Tugas pada Dinas, Sekretariat, Bidang Sarana dan Prasarana, Bidang Lalu Lintas, Bidang Angkutan dan Multimoda, Bidang Keselamatan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat