Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 113 Tahun 2016

Uraian Tugas Dinas Koperasi, Usaha Mikro Dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang uraian tugas Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, meliputi Ketentuan Umum; Uraian Tugas pada Dinas, Sekretariat, Bidang Koperasi, Bidang Usaha Mikro, Bidang Pembinaan, Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 113 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Dinas Koperasi, Usaha Mikro Dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
113
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.113
Subjek
KETENAGAKERJAAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 927 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan