Peraturan Walikota ini menetapkan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Kota Banjarmasin, Meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis; Pembiayaan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat