Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 100 Tahun 2016

Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan pada Badan Pelayanan Perizinan terpadu dan Penanaman Modal Kota Banjarmasin, meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Manfaat; Standar Operasional Prosedur; Pemeriksaan Dokumen; Bagan atau Alur Proses; Pengaduan Pelayanan Publik; Penyesuaian dan Perubahan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 100 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
100
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
15 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2016
Tanggal Berlaku
16 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.100
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan