Peraturan ini memuat Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan pada Badan Pelayanan Perizinan terpadu dan Penanaman Modal Kota Banjarmasin, meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Manfaat; Standar Operasional Prosedur; Pemeriksaan Dokumen; Bagan atau Alur Proses; Pengaduan Pelayanan Publik; Penyesuaian dan Perubahan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat