Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Dan Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Jenis, Prinsip Dan Biaya Perjalanan Dinas; Surat Perintah Tugas Dan Surat Perjalaan Dinas; Perjalanan Dinas Dalam daerah; Perjalanan Dinas Luar Daerah; Prosedur Pembayaran Biaya Perkjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat